LEBAK,POROSBANTEN.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak, Banten menargetkan perolehan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tahun 2026 sebesar Rp9 miliar.
Wawan Gunawan, Ketua Baznas Lebak mengatakan, pihaknya optimistis target ZIS Rp9 miliar tahun 2026 bisa terealisasi. Karena, jika melihat capaian ZIS 2025 yang ditarget Rp8,5 miliar tercapai Rp8,051 miliar.
“Perolehan zakat profesi saat ini kebanyakan dari ASN) dan pegawai PPPK di lingkungan pemkab Lebak,” kata Wawan, kepada wartawan, di Rangkasbitung, kemarin.
Lanjut dia, Baznas Lebak juga melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta, di antaranya Alfamart juga muzaki atau orang-orang wajib membayar zakat, serta dana infak dan sedekah yang dikumpulkan Baznas.
“Alhamdulillah, tahun ini sudah terbentuk Unit Pengelola Zakat (UPZ) di 240 desa dan kelurahan, di mana UPZ desa dan kelurahan itu dapat menerima zakat maupun dana sosial keagamaan dan lainnya, seperti kurban, fitnah, kiparat, akikah dan zakat luqathah (barang temuan),” ujarnya.
Oleh karena tu, pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan zakat dan dana sosial keagamaan dengan harapan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
“Kami mendistribusikan dana zakat dan dana sosial keagamaan yang terkumpul itu untuk kesejahteraan,” ungkapnya.
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menyampaikan apresiasi kepada para ASN, PKKK dan pengusaha yang telah ikut andil dalam pensukseskan program Baznas.
la menegaskan, bahwa dalam membangun sebuah negara, khususnya Kabupaten Lebak, diperlukan sinergi antara pemerintah, legislatif, pengusaha, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya. Baznas dalam pengumpulan zakat, serta penyaluran zakat kepada para mustahik, sebagai salah satu upaya nyata dalam membangun bangsa, terutama dalam rangka mengentaskan kemiskinan.
“Pemerintah, legislatif, dan pihak lainnya memiliki kewajiban dalam membangun ketatanegaraan kita harus saling terikat,” paparnya.
Lebih lanjut, Amir menyampaikan bahwa pengusaha yang ingin mengumpulkan dan menyalurkan zakat secara mandiri dipersilakan. Namun demikian, pengumpulan dan penyaluran tersebut tetap harus didata dan dilaporkan kepada Baznas. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemerataan penyaluran zakat kepada para mustahik di Lebak sehingga dapat membantu upaya pengentasan kemiskinan.
la juga mengarahkan, bahwa Baznas Lebak untuk menyediakan laporan pengelolaan zakat secara berkala yang dapat diakses publik.
“Dengan menampilkan penyaluran zakat secara transparan pada laman resmi Baznas, tujuannya agar perusahaan dan masyarakat dapat mengetahui serta memahami pengelolaan zakat secara terbuka dan akuntabel,” ucapnya.(Red)
Editor : Redaksi






