Pemkab Lebak Tetapkan Zakat Fitrah Rp40 Ribu 

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK,POROSBANTEN.ID – Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2026.

 

“Penetapan tersebut dilakukan melalui Sidang Isbat Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah yang digelar di Aula Baznas Kabupaten Lebak, beberapa hari lalu, dan telah disepakati zakat fitrah sebesar Rp40 ribu atau dengan beras sebanyak 2,5 liter dan fidyah sebesar Rp50 ribu,” kata Wawan Gunawan, Ketua Baznas Lebak, di Rangkasbitung, kemarin.

 

Wawan menjelaskan, bahwa penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan harga bahan pokok serta masukan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak.

 

“Penetapan ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat serta memberikan manfaat yang maksimal bagi para mustahik,” ujarnya.

 

Hasil Update Harga dari Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak harga beras berfariatif ada yang Rp11.000, Rp12.000, Rp13.000, Rp14.000 dan yang dibawa ketika rapat penetapan nilai zakat fitrah, sebagai pertimbangan dalam penentuannya.

 

Lanjut dia, Baznas Lebak juga menargetkan penghimpunan zakat fitrah dan infak Ramadhan 2026 mencapai Rp1 miliar, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi.

 

“Kami optimistis target ini tercapai jika masyarakat menyalurkan zakatnya melalui Baznas. Semakin cepat dihimpun, semakin cepat pula disalurkan kepada yang berhak,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Al Kadri Asda I pemkab Lebak menyampaikan, bahwa Pemkab Lebak mendukung penuh keputusan hasil Sidang Isbat tersebut dan sudah ditindaklanjuti melalui Surat Edaran resmi kepada seluruh perangkat daerah dan masyarakat.

 

“Penetapan ini bukan hanya berkaitan dengan kewajiban agama, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepedulian sosial dan memperkuat solidaritas masyarakat. Pemerintah daerah berharap zakat fitrah dapat disalurkan secara tepat waktu dan tepat sasaran,” ucapnya.(*)

Editor : Fadilah

 

Berita Terkait

PNS di Lebak Serbu Penukaran Uang Baru di Jam Kerja
Wisatawan Ditemukan Tewas Terseret Ombak Pantai Camara Pandeglang

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 04:12

PNS di Lebak Serbu Penukaran Uang Baru di Jam Kerja

Selasa, 17 Februari 2026 - 06:58

Wisatawan Ditemukan Tewas Terseret Ombak Pantai Camara Pandeglang

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:00

Pemkab Lebak Tetapkan Zakat Fitrah Rp40 Ribu 

Berita Terbaru

Ekonomi

SPPG MCB 1Rangkasbitung Lebak

Jumat, 10 Apr 2026 - 03:07

Ekonomi

Korpri Kabupaten Lebak

Kamis, 9 Apr 2026 - 01:34