LEBAK, POROSBANTEN.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Banten membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan di wilayah Lebak melalui akun atau aplikasi yang terhubung langsung dengan kementerian.
Dedi Lukman Indepur, Kepala Disnaker Kabupaten Lebak mengatakan, pemerintah daerah sudah menyebarkan surat imbauan kepada seluruh perusahaan agar mematuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja.
“Posko pengaduan THR tahun 2026 ini dapat melaporkannya langsung ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) melalui aplikasi ‘poskothr.kemnaker.go.id’,” kata Dedi Lukman, di Rangkasbitung, Rabu 25 Pebruari 2026.
Pengaduan ke aplikasi itu, kata dia, nantinya ditindaklanjuti dari Kemnaker ke Disnaker Provinsi Banten, lalu dilanjutkan hingga perusahaan yang bersangkutan.
“Kami minta pekerja jika perusahaan itu tidak memberikan THR atau tidak sesuai aturan, agar melaporkan pengaduan ke Kemnaker,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini, jumlah perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Lebak tercatat sebanyak 220 perusahaan. Namun, sebagian besar perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa perdagangan, industri, jasa keuangan, jasa pembiayaan, perkebunan dan lainnya.
“Kami minta semua perusahaan yang sudah membayarkan THR agar melapor dan melampirkan surat pernyataan bukti pembayaran THR kepada para pekerja,” tuturnya.(*)
Editor : Redaksi






