Pemberian THR Keagamaan maksimal 7 Hari Sebelum Hari Raya

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK,POROSBANTEN.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak menyatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan maksimal tujuh hari sebelum hari raya. Hal itu mengacu pada acuan PP 36 tahun 2021, Permenaker nomor 6 tahun 2016 serta PP/PKB Perusahaan tentang pemberian THR keagamaan.

“Jadi bila mana ada perusahaan belum memberikan THR hingga 7 hari sebelum lebaran, harus segera diingatkan dan laporkan,” kata Ruly Charuliyanto, Sekretaris Disnaker Lebak, Rabu 25 Pebruari 2026.

Menurutnya, dalam PP 36 tahun 2021, Permenaker 6 tahun 2016 serta PP/PKB Perusahaan mengatur juga pemberian bonus hari raya kepada pengemudi ojek online (R2 & R4) dan kurir online yang aktif terdaftar dan bekerja selama 1 tahun terakhir, diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya.

“Jika besaran bonusnya, bagaimana perusahaannya, namun jika besaran THR sudah diatur dalam aturan kemenaker,” ujarnya.

Selain itu, kata Ruly, pemerintah juga telah mengatur tentang PHK & putus kontrak menjelang hari raya. Kata dia, perusahaan yang melakukan PHK 30 hari menjelang hari raya wajib memberikan THR.

“Jadi Pekerja yang putus kontrak atau PHK, berhak mendapatkan THR bila satu bulan (30 hari) sebelum hari raya berhenti,” paparnya.(*)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Perang Iran vs AS dan Israel Pecah
Juara 1 Trading Nasional, ‎Pelajar SMKN 1 Rangkasbitung Kalahkan Mahasiswa UI dan UGM
Jalan Maja – Koleng di Lebak Licin Penuh Lumpur Membahayakan 

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:06

Perang Iran vs AS dan Israel Pecah

Rabu, 25 Februari 2026 - 08:47

Pemberian THR Keagamaan maksimal 7 Hari Sebelum Hari Raya

Jumat, 13 Februari 2026 - 06:17

Juara 1 Trading Nasional, ‎Pelajar SMKN 1 Rangkasbitung Kalahkan Mahasiswa UI dan UGM

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:12

Jalan Maja – Koleng di Lebak Licin Penuh Lumpur Membahayakan 

Berita Terbaru

Ekonomi

SPPG MCB 1Rangkasbitung Lebak

Jumat, 10 Apr 2026 - 03:07

Ekonomi

Korpri Kabupaten Lebak

Kamis, 9 Apr 2026 - 01:34