LEBAK,POROSBANTEN.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak menyatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan maksimal tujuh hari sebelum hari raya. Hal itu mengacu pada acuan PP 36 tahun 2021, Permenaker nomor 6 tahun 2016 serta PP/PKB Perusahaan tentang pemberian THR keagamaan.
“Jadi bila mana ada perusahaan belum memberikan THR hingga 7 hari sebelum lebaran, harus segera diingatkan dan laporkan,” kata Ruly Charuliyanto, Sekretaris Disnaker Lebak, Rabu 25 Pebruari 2026.
Menurutnya, dalam PP 36 tahun 2021, Permenaker 6 tahun 2016 serta PP/PKB Perusahaan mengatur juga pemberian bonus hari raya kepada pengemudi ojek online (R2 & R4) dan kurir online yang aktif terdaftar dan bekerja selama 1 tahun terakhir, diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya.
“Jika besaran bonusnya, bagaimana perusahaannya, namun jika besaran THR sudah diatur dalam aturan kemenaker,” ujarnya.
Selain itu, kata Ruly, pemerintah juga telah mengatur tentang PHK & putus kontrak menjelang hari raya. Kata dia, perusahaan yang melakukan PHK 30 hari menjelang hari raya wajib memberikan THR.
“Jadi Pekerja yang putus kontrak atau PHK, berhak mendapatkan THR bila satu bulan (30 hari) sebelum hari raya berhenti,” paparnya.(*)
Editor : Redaksi






