LEBAK,POROSBANTEN.ID – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra meminta kepada masyarakat peserta BPJS kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang dinonaktifkan kepesertaannya agar tidak khawatir dan panik. Karena, pelayanan kesehatan, khususnya kasus gawat darurat tetap dijamin.
Menurut Eka, masyarakat cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengecek status keaktifan BPJS PBI. Jika ditemukan nonaktif, pemerintah daerah telah menyiapkan mekanisme reaktivasi yang jelas.
“Cukup pakai NIK untuk cek BPJS PBI aktif atau tidak. Kami minta masyarakat tidak panik, karena adanya info ribuan peserta BPJS PBI di nonaktifkan,” kata Eka, kepada wartawan, di Rangkasbitung, Kamis 12 Pebruari 2026.
Dinas Kesehatan, kata Plt Dirut RSUD Adjidarmo ini, pada prinsipnya berperan sebagai pelayan pasien, sementara urusan data kepesertaan BPJS PBI menjadi kewenangan Dinas Sosial. Penyesuaian kepesertaan, kata dia, dilakukan berdasarkan hasil ground check data kemiskinan.
Ia menjelaskan, penonaktifan bukan semata-mata pencabutan bantuan, melainkan bagian dari kebijakan peralihan status peserta dari penerima bantuan menjadi peserta mandiri, seiring dengan klaim adanya penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat. Namun, Eka mengakui, kebijakan tersebut kerap menimbulkan kepanikan, terutama dikalangan masyarakat miskin dan rentan.
“Yang paling terdampak justru warga kurang mampu. Saat BPJS-nya nonaktif, mereka langsung panik dan takut berobat,” ujarnya.
Untuk reaktivasi BPJS PBI, Eka menjelaskan, warga cukup melapor ke Dinas Sosial dengan melengkapi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), fotokopi KTP, serta fakta integritas kepala desa. Berkas tersebut dapat diproses melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan waktu maksimal 14 hari.
Meski demikian, Eka menegaskan pelayanan kesehatan tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi, terutama dalam kondisi darurat.
“Kalau sudah gawat, jangan tunggu BPJS aktif dulu. Datang saja ke rumah sakit, masuk IGD pasti kita layani. Administrasi menyusul,” tegasnya.
Eka memastikan, rumah sakit daerah tetap berkomitmen tidak menolak pasien dalam kondisi apapun, termasuk saat status BPJS PBI nonaktif.
“Prinsip kami jelas, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Setiap pasien yang masuk IGD adalah gawat darurat dan wajib ditangani,” paparnya.(*)
Editor : Redaksi






