Pemkab Lebak Jamin Warga Miskin Peserta BPJS PBI nonaktif Bisa Dirujuk Ke RSUD

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK,POROSBANTEN.ID – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra meminta kepada masyarakat peserta BPJS kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang dinonaktifkan kepesertaannya agar tidak khawatir dan panik. Karena, pelayanan kesehatan, khususnya kasus gawat darurat tetap dijamin.

Menurut Eka, masyarakat cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengecek status keaktifan BPJS PBI. Jika ditemukan nonaktif, pemerintah daerah telah menyiapkan mekanisme reaktivasi yang jelas.

“Cukup pakai NIK untuk cek BPJS PBI aktif atau tidak. Kami minta masyarakat tidak panik, karena adanya info ribuan peserta BPJS PBI di nonaktifkan,” kata Eka, kepada wartawan, di Rangkasbitung, Kamis 12 Pebruari 2026.

Dinas Kesehatan, kata Plt Dirut RSUD Adjidarmo ini, pada prinsipnya berperan sebagai pelayan pasien, sementara urusan data kepesertaan BPJS PBI menjadi kewenangan Dinas Sosial. Penyesuaian kepesertaan, kata dia, dilakukan berdasarkan hasil ground check data kemiskinan.

Ia menjelaskan, penonaktifan bukan semata-mata pencabutan bantuan, melainkan bagian dari kebijakan peralihan status peserta dari penerima bantuan menjadi peserta mandiri, seiring dengan klaim adanya penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat. Namun, Eka mengakui, kebijakan tersebut kerap menimbulkan kepanikan, terutama dikalangan masyarakat miskin dan rentan.

“Yang paling terdampak justru warga kurang mampu. Saat BPJS-nya nonaktif, mereka langsung panik dan takut berobat,” ujarnya.

Untuk reaktivasi BPJS PBI, Eka menjelaskan, warga cukup melapor ke Dinas Sosial dengan melengkapi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), fotokopi KTP, serta fakta integritas kepala desa. Berkas tersebut dapat diproses melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan waktu maksimal 14 hari.

Meski demikian, Eka menegaskan pelayanan kesehatan tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi, terutama dalam kondisi darurat.

“Kalau sudah gawat, jangan tunggu BPJS aktif dulu. Datang saja ke rumah sakit, masuk IGD pasti kita layani. Administrasi menyusul,” tegasnya.

Eka memastikan, rumah sakit daerah tetap berkomitmen tidak menolak pasien dalam kondisi apapun, termasuk saat status BPJS PBI nonaktif.

“Prinsip kami jelas, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Setiap pasien yang masuk IGD adalah gawat darurat dan wajib ditangani,” paparnya.(*)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dukung Kedaulatan Pangam Nasional, Hasbi Bersama Petani Kolelet Tanam Padi Unggul 
Kawal Pembangunan sesuai Spesifikasi, Hasbi Tinjau Perbaikan Jalan Menuju Wisata Baduy
Baznas dan Pemrprov Banten Inisiasi Program Satu Keluarga Satu Rumah
Pemkab Lebak Klaim Kasus Stunting Turun Drastis
Sekda, Bangunan Liar Biang Kerok Banjir di Kota Serang
179.710 Warga Miskin di Lebak Penerima BPJS PBI Di-non Aktifkan 
Program PKK Harus Terarah Sesuai Kebutuhan Masyarakat 

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:38

Dukung Kedaulatan Pangam Nasional, Hasbi Bersama Petani Kolelet Tanam Padi Unggul 

Rabu, 15 April 2026 - 04:00

Kawal Pembangunan sesuai Spesifikasi, Hasbi Tinjau Perbaikan Jalan Menuju Wisata Baduy

Senin, 16 Februari 2026 - 02:47

Baznas dan Pemrprov Banten Inisiasi Program Satu Keluarga Satu Rumah

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:48

Pemkab Lebak Klaim Kasus Stunting Turun Drastis

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:54

Pemkab Lebak Jamin Warga Miskin Peserta BPJS PBI nonaktif Bisa Dirujuk Ke RSUD

Berita Terbaru

Daerah

Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak

Rabu, 3 Jun 2026 - 02:19

Lebak

Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak

Rabu, 3 Jun 2026 - 02:17

Ekonomi

Dinas PUPR Kabupaten Lebak

Rabu, 3 Jun 2026 - 02:12

Politik

DPRD Kabupaten Lebak

Rabu, 3 Jun 2026 - 02:08